Terpisah, dikala Lampungsai.com ingin* mempertanyakan respon ihwal kebenaran perkiraan* peniadaan database finansial* RSUD Bob Bazar untuk* eks Kepala Sub Komponen (Kasubbag) Keuangan RSUD Bob Bazar Reni Silalahi, yang saat* ini menjabat sebagai Kasi Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran di Dinas Sosial Lamsel senin menghubungkan bahwa nanti saatnya ia bakal* bicara saat* ini akan menyaksikan* perkembangannya dulu.
“Nanti waktunya anda* akan bicara, dikala* ini anda* lagi membisu untuk menyaksikan* hingga sejauh mana situasi sulit ini, nanti pada waktunya anda* akan adakan sua pers” ungkap Reni Silalahi lebih lanjut di kasus rsud bob bazar
kasus korupsi RSUD Bob Bazar kalianda lampung selatan
Kepolisian Tempat Lampung telah* melengkapi semua nasehat* jaksa dalam berkas perkara perkiraan* gratifikasi pada pengadaan perangkat* kesehatan (alkes) dan kedokteran di Rumah Sakit Lazim Tempat (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan tahun 2015.
Penyidik menegaskan segala* tersangka berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan) bakal* langsung disidangkan. Pasalnya, berkas perkara hal yang demikian telah* kembali diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum menjalani cuti* panjang lalu.
Direktur Melanggar Telah Polda Lampung Kombes Dicky Patria Negara membeberkan, pihaknya sudah mengisi* semua nasihat* yang diserahkan* jaksa dan sudah diantarkan* kembali ke Kejati.
\"Tetapi kami lengkapi berkasnya, sebelum cuti* kemarin, sudah* kami lengkapi dan diantarkan* ke kejaksaan segala* petunjuknya. Tetapi, nanti anda* lihat kesudahannya, apakah sudah* P21 atau dibalikin lagi berkasnya. Sebab pasti andai* telah P21 terduga* akan seketika disidangkan,\" ujarnya, Senin (11/7/2016).
Kriminalitas pengarahan* dari jaksa dalam P19, Dicky tidak berharap* menuliskan* isinya. Karena, menurutnya pengarahan* hal yang demikian ialah*materi penuntut yang dilakukan* oleh jaksa
\"Tanya sama jaksa, mana bisa* kita omongin isi petunjuknya. Nggak boleh dong, hal yang demikian* kan pembelajaran* dari penuntutan, yang urgen* kita bakal* senantiasa mengisi* pertanda jaksa tanya sama jaksa kenapa* dibalikin ke kami lagi,\" kata Dirkrimsus.
pelarian kasus korupsi RSUD Bob Bazar kalianda lampung selatan
Sebelumnya Kejati pulang* mendapatkan berkas kelima terduga* dari penyidik Direktorat Hukum Sudah Polda Lampung. Dengan demikian, berkas perkara kelima tersangka hal yang demikian* dibawa ke Pengadilan, belum dapat* dilaksanakan
Karena, Jaksa masih perlu melaksanakan* penelitian intensif kepada berkas perkara atas nama terduga* berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan).
Dua orang terdakwa dilema* korupsi pengadaan perangkat* kesehatan (alkes) RS Bob Bazar, Kalianda divonis setahun* dan dua bulan penjara. Keduanya sempat melarikan diri dikala keadaan sulit* korupsi ini masuk investigasi* Polda Lampung.
Di samping* divonis penjara, kedua terdakwa memiliki* nama* Sutarman dan Subadri Thalib ini malahan* dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim yang diketuai Mansyur mengungkapkan, denda ini me*sti ditunaikan* dan andai* tak ditunaikan* diganti dengan penjara sekitar* dua bulan.
Kedua tertuduh* ini sempat menjadi buronan Polda Lampung. Keduanya diciduk* di Jakarta dan Tangerang. Sutarman diringkus di suatu* penginapan di Serpong, Tangerang, Banten pada 12 November 2016 lalu.
Kegiatan kasus korupsi RSUD Bob Bazar kalianda lampung selatan
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mulai menyidangkan persoalan* korupsi Rumah Sakit Biasa Tempat Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (7/11).
Jaksa menghadirkan tiga terdakwa, Armen Patria (Direktur RSUDBB), Joni Gunawan (Pejabat Pelaksana Teknis Berikutnya), dan Robinson (rekanan). Ketiganya dijerat pasal berlapis, merupakan* Pasal 12 huruf** b mengenai* gratifikasi jo Pasal 18 serta Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 mengenai* Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dihadapan Ketua majelis hakim Minanoer Rachma, jaksa menyuarakan* tindakan gratifikasi itu berawal* pada tahun 2015 dikala* RSUDBB menjalankan profesi* pengadaan alkes dan kedokteran dengan sangkaan* sebesar Rp10 miliar.
Sebelum proyek hal yang demikian* dilelang, terang jaksa, tertuduh* Armen dan Joni Gunawan menjalankan* pertemuan dengan pihak rekanan adalah* Subadri Tholib dan Sutarman yang difasilitasi tertuduh* Robinson. Pertemuan kesatu* dikerjakan* di Kopi Oey depan Hotel Pop untuk mendiskusikan* pos sangkaan* alkes. Pertemuan kedua di Hotel The-7 untuk mendiskusikan* spesifikasi teknis barang dan data barang alkes yang terdapat* pada rekanan guna sidik kasus terdakwa rsud bob bazar kalianda lampung selatan
0 komentar :
Posting Komentar