perkembangan terdakwa kasus korupsi RSUD Bob Bazar

secara khusus dulu diadukan  terhadap kelembagaan pemerintah dulu laksana  Inspektorat dan Sekda. Oleh karena* itu, anda  segera mohon* pihak Inspektorat untuk melakukan* pemeriksaan terkait* persoalan hal yang demikian” Pungkas Diah.

Terpisah, dikala  Lampungsai.com ingin* mempertanyakan respon ihwal kebenaran perkiraan* peniadaan database finansial* RSUD Bob Bazar untuk* eks Kepala Sub Komponen (Kasubbag) Keuangan RSUD Bob Bazar Reni Silalahi, yang saat* ini menjabat sebagai Kasi Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran di Dinas Sosial Lamsel senin menghubungkan bahwa nanti saatnya ia bakal* bicara saat* ini akan menyaksikan* perkembangannya dulu.

“Nanti waktunya anda* akan bicara, dikala* ini anda* lagi membisu untuk menyaksikan* hingga sejauh mana situasi sulit ini, nanti pada waktunya anda* akan adakan sua pers” ungkap Reni Silalahi lebih lanjut di kasus rsud bob bazar

kasus korupsi RSUD Bob Bazar kalianda lampung selatan

kasus korupsi rsud bob bazar


Kepolisian Tempat Lampung telah* melengkapi semua nasehat* jaksa dalam berkas perkara perkiraan* gratifikasi pada pengadaan perangkat* kesehatan (alkes) dan kedokteran di Rumah Sakit Lazim Tempat (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan tahun 2015.

Penyidik menegaskan segala* tersangka berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan) bakal* langsung disidangkan. Pasalnya, berkas perkara hal yang demikian telah* kembali diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum menjalani cuti* panjang lalu.

Direktur Melanggar Telah Polda Lampung Kombes Dicky Patria Negara membeberkan, pihaknya sudah mengisi* semua nasihat* yang diserahkan* jaksa dan sudah diantarkan* kembali ke Kejati.

\"Tetapi kami lengkapi berkasnya, sebelum cuti* kemarin, sudah* kami lengkapi dan diantarkan* ke kejaksaan segala* petunjuknya. Tetapi, nanti anda* lihat kesudahannya, apakah sudah* P21 atau dibalikin lagi berkasnya. Sebab pasti andai* telah P21 terduga* akan seketika disidangkan,\" ujarnya, Senin (11/7/2016).

Kriminalitas pengarahan* dari jaksa dalam P19, Dicky tidak berharap* menuliskan* isinya. Karena, menurutnya pengarahan* hal yang demikian ialah*materi penuntut yang dilakukan* oleh jaksa

\"Tanya sama jaksa, mana bisa* kita omongin isi petunjuknya. Nggak boleh dong, hal yang demikian* kan pembelajaran* dari penuntutan, yang urgen* kita bakal* senantiasa mengisi* pertanda jaksa tanya sama jaksa kenapa* dibalikin ke kami lagi,\" kata Dirkrimsus.


pelarian kasus korupsi RSUD Bob Bazar kalianda lampung selatan



Sebelumnya Kejati pulang* mendapatkan berkas kelima terduga* dari penyidik Direktorat Hukum Sudah Polda Lampung. Dengan demikian, berkas perkara kelima tersangka hal yang demikian* dibawa ke Pengadilan, belum dapat* dilaksanakan

Karena, Jaksa masih perlu melaksanakan* penelitian intensif kepada berkas perkara atas nama terduga* berinisial AR dan JG (keduanya PNS) serta RS, SR dan S (ketiganya rekanan).

Dua orang terdakwa dilema* korupsi pengadaan perangkat* kesehatan (alkes) RS Bob Bazar, Kalianda divonis setahun* dan dua bulan penjara. Keduanya sempat melarikan diri dikala keadaan sulit* korupsi ini masuk investigasi* Polda Lampung.

Di samping* divonis penjara, kedua terdakwa memiliki* nama* Sutarman dan Subadri Thalib ini malahan* dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim yang diketuai Mansyur mengungkapkan, denda ini me*sti ditunaikan* dan andai* tak ditunaikan* diganti dengan penjara sekitar* dua bulan.

Kedua tertuduh* ini sempat menjadi buronan Polda Lampung. Keduanya diciduk* di Jakarta dan Tangerang. Sutarman diringkus di suatu* penginapan di Serpong, Tangerang, Banten pada 12 November 2016 lalu.


Kegiatan kasus korupsi RSUD Bob Bazar kalianda lampung selatan



Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mulai menyidangkan persoalan* korupsi Rumah Sakit Biasa Tempat Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (7/11).

Jaksa menghadirkan tiga terdakwa, Armen Patria (Direktur RSUDBB), Joni Gunawan (Pejabat Pelaksana Teknis Berikutnya), dan Robinson (rekanan). Ketiganya dijerat pasal berlapis, merupakan* Pasal 12 huruf** b mengenai* gratifikasi jo Pasal 18 serta Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 mengenai* Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dihadapan Ketua majelis hakim Minanoer Rachma, jaksa menyuarakan* tindakan gratifikasi itu berawal* pada tahun 2015 dikala* RSUDBB menjalankan profesi* pengadaan alkes dan kedokteran dengan sangkaan* sebesar Rp10 miliar.

Sebelum proyek hal yang demikian* dilelang, terang jaksa, tertuduh* Armen dan Joni Gunawan menjalankan* pertemuan dengan pihak rekanan adalah* Subadri Tholib dan Sutarman yang difasilitasi tertuduh* Robinson. Pertemuan kesatu* dikerjakan* di Kopi Oey depan Hotel Pop untuk mendiskusikan* pos sangkaan* alkes. Pertemuan kedua di Hotel The-7 untuk mendiskusikan* spesifikasi teknis barang dan data barang alkes yang terdapat* pada rekanan guna sidik kasus terdakwa rsud bob bazar kalianda lampung selatan

0 komentar :

Posting Komentar